Kekerasan Wartawan, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Tuntut Polisi Profesional
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyampaikan lima sikap terkait kasus dugaan pengusiran dan kekerasan dua wartawan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, Senin (24/1/2022).
Pertama, mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan.
Kedua, mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Ketiga, meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Juga, berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis.
Keempat, mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik.
"Kelima, jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan," ujar Juru Bicara Perwakilan Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, Rendy Mahardika.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.
Dalam siaran pers yang diterima Rabu (26/1/2022) ini disebutkan kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandarlampung.
"Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017," ungkap Rendy.
Kota Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
