Kekerasan Seksual Marak di Lampung, Damar Ingatkan Hak-hak Korban

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Januari 2023 15:38 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

"Termasuk hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban," katanya.

Selanjutnya korban KS berhak memeroleh hak korban atas pemulihan baik sebelum, selama hingga setelah proses peradilan.

"Relasi kuasa juga melekat di pesantren. Citra diri sebagai tokoh agama yang memiliki keilmuan atau sosok alim, nilai-nilai ketakziman (taat) yang ditawarkan kepada santri," bebernya.

Karena untuk memeroleh keberkahan guru, semua perkataan kiai dan keluarga merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan dan syafaat. 

"Sehingga KS juga rentan terjadi untuk dalih memeroleh keberkahan. Pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan dan tindakannya," sebutnya.

Hingga sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan yang dialami korban.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan KS di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

Berdasarkan hal ini Damar mendorong Kementerian Agama dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, menyosialisasikan dan mengimplementasi kebijakan PMA No. 73 tahun 2022 terkait KS ke seluruh lembaga berbasis keagamaan (formal dan non formal) dengan menekankan keberpihakan kepada korban.

Mendorong Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Lampung untuk menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal, dan formal.

"Serta membangun sistem dan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap lembaga pendidikan yang berbasis agama dalam upaya pencegahan KS," katanya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Damar

kekerasan seksual

ponpes

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya