Kekerasan Seksual Marak di Lampung, Damar Ingatkan Hak-hak Korban

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Januari 2023 15:38 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Lembaga Advokasi Perempuan Damar, menyayangkan beragamnya kasus kekerasan seksual di Lampung, Senin (9/1/2023).

Damar terutama menyoroti kekerasan seksual (KS) yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama (pesantren).

"Yang seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa," papar Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Ana Yunita Pratiwi. 

Pertama, kasus pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) di Lampung Selatan yang dilaporkan di Polsek Natar terkait dugaan tidak pidana KS kepada santrinya, Rabu (21/12/2022).

Kedua, pemilik ponpes di Kabupaten Tulangbawang Barat, yang diduga memerkosa tiga santriwati. Ia itangkap polisi pada 31 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Lembaga Advokasi perempuan Damar bersama jaringan satu suara untuk keadilan korban KS telah menyurati Polsek Natar, Kamis (29/12/2022).

Ini terkait dukungan pengusutan tuntas perkara dugaan tindak pidana KS dan mengingatkan mandat UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana KS. 

"Bahwa, perkara tindak pidana KS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan," ungkapnya.

Lanjutnya, korban tindak pidana KS berhak memeroleh informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Juga hak mendapatkan dokumen hasil penanganan, hak atas layanan hukum, hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Damar

kekerasan seksual

ponpes

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya