Kekerasan Seksual Marak di Lampung, Damar Ingatkan Hak-hak Korban
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Lembaga Advokasi Perempuan Damar, menyayangkan beragamnya kasus kekerasan seksual di Lampung, Senin (9/1/2023).
Damar terutama menyoroti kekerasan seksual (KS) yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama (pesantren).
"Yang seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa," papar Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Ana Yunita Pratiwi.
Pertama, kasus pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) di Lampung Selatan yang dilaporkan di Polsek Natar terkait dugaan tidak pidana KS kepada santrinya, Rabu (21/12/2022).
Kedua, pemilik ponpes di Kabupaten Tulangbawang Barat, yang diduga memerkosa tiga santriwati. Ia itangkap polisi pada 31 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Lembaga Advokasi perempuan Damar bersama jaringan satu suara untuk keadilan korban KS telah menyurati Polsek Natar, Kamis (29/12/2022).
Ini terkait dukungan pengusutan tuntas perkara dugaan tindak pidana KS dan mengingatkan mandat UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana KS.
"Bahwa, perkara tindak pidana KS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan," ungkapnya.
Lanjutnya, korban tindak pidana KS berhak memeroleh informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Juga hak mendapatkan dokumen hasil penanganan, hak atas layanan hukum, hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.
Damar
kekerasan seksual
ponpes
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
