Kabid Propam Terima Laporan Oknum Polantas Lakukan Aksi 'Cilukba'

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

2 Februari 2022 14:32 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Mohamad Syarhan. Foto: istimewa
Rilis ID
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Mohamad Syarhan. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohamad Syarhan melakukan mitigasi dan pencegahan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri di Polresta Bandarlampung, Rabu (2/2/2022).

Hadir Wakapolresta Bandarlampung AKBP Ganda MH Saragih beserta 150 personel Polresta Bandarlampung yang terdiri dari pejabat utama, perwira, kapolsek dan kanit jajaran.

Syarhan dalam kesempatan ini mengingatkan personel Polresta Bandarlampung agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Baik pengguna, pengedar, maupun bandar. Tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tandasnya.

Dia juga personel tidak menggunakan senjata api (senpi) rakitan. Sementara, senpi resmi hanya boleh digunakan dalam kegiatan dinas.

Selain itu, Syarhan meminta penyidik profesional sesuai Perkap 06 tahun 2019 tentang Penyidikan.

"Jangan menerapkan pasal yang tidak sesuai atau merubah pasal dengan ada imbalan. Juga menyisihkan barang bukti (BB) narkoba, penggelapan BB narkoba, atau bahkan menjualnya," paparnya.

Ia menyoroti pula personel agar tidak menjadi backing sebuah perkara.

Untuk personel Polisi Lalu lintas (Polantas), ia mengaku banyak mendapat pengaduan dari masyarakat tentang penindakan yang biasa disebut 'cilukba' oleh masyarakat di tiga tempat.

Cilukba dimaksud oknum Polantas sengaja bersembunyi di tempat sepi dan mendadak muncul ketika melihat pelanggaran lalu lintas. Tujuannya meminta 'uang damai' di tempat.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya