KPPU Temukan Member Card Retail untuk Beli Minyak Goreng Lebih dari 2 Liter

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

2 Februari 2022 17:50 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) terus memantau perkembangan harga dan stok minyak goreng di Provinsi Lampung.

Pemantauan pada 1-2 Februari 2022 pada retail modern sebagai tindaklanjut temuan KPPU sebelumnya.

Diketahui, KPPU menemukan retail yang menjual minyak goreng di atas HET dan tidak men-display minyak goreng jenis subsidi.

Nah, berdasar pemantauan terbaru KPPU sudah tidak lagi menemukan retail yang menjual minyak goreng di atas HET. 

HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium.

Namun demikian, KPPU menyoroti ketersediaan stok yang tidak merata di setiap retail modern. Terdapat retail yang memiliki banyak stok, tetapi ada juga retail yang tidak memiliki stok.

Selain itu, KPPU menemukan retail menerapkan persyaratan untuk memiliki Member Card dengan fasilitas dapat membeli minyak goreng lebih dari 2 liter.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, karenanya mengimbau retail modern tetap mengikuti peraturan.

"Kami akan terus melanjutkan pemantauan dan terbuka jika terdapat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran dalam penjualan minyak goreng di tingkat konsumen," paparnya, Rabu (2/2/2022). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Minyak Goreng

KPPU Kanwil Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya