Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp8,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

2 November 2023 13:22 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan jutaan barang ilegal senilai Rp8,69 miliar. Foto : Ist
Rilis ID
Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan jutaan barang ilegal senilai Rp8,69 miliar. Foto : Ist

Atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran upaya Pembangunan,” jelasnya.

Estty mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain, pemda, serta masyarakat atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

rokok ilegal

miras

pemusnahan barang

Bea Cukai Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya