Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp8,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
Tampan Fernando
Bandarlampung
Atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran upaya Pembangunan,” jelasnya.
Estty mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain, pemda, serta masyarakat atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. (*)
rokok ilegal
miras
pemusnahan barang
Bea Cukai Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
