Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp8,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagbar) memusnahkan jutaan barang ilegal senilai Rp8,69 miliar.
Pemusnahan digelar di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie memimpin langsung pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Barang ilegal ini yaitu rokok sebanyak 7 juta batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 sampai Agustus 2023,” jelas Estty Purwadiani.
Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan senilai Rp5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8,69 miliar.
Estty menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
“Barang ilegal ini hasil penindakan Bea Cukai dengan para penegak hukum lainnya, tentu untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Estty.
Estty menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007.
Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
rokok ilegal
miras
pemusnahan barang
Bea Cukai Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
