Jual Sabu di Depan RM Begadang, Warga Sukaraja Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Februari 2022 14:48 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pengedar sabu yang diamankan Polsek TbU. Foto: istimewa
Rilis ID
Tersangka pengedar sabu yang diamankan Polsek TbU. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Hendriyawan alias Ndoy (27), warga Sukaraja, Bumi Waras ditangkap polisi, Minggu (13/2/2022) pukul 02.30 WIB. 

Dia dibekuk di depan RM Begadang Jalan Diponegoro, Kupang Kota, Telukbetung Utara (TbU) oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek TbU. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto, melalui Kapolsek TbU Kompol Robi B Wicaksono, mengatakan dari tangan tersangka polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku celana kiri. 

"Awalnya, kami mendapat informasi yang mengatakan di sekitar Jalan Diponegoro ada transaksi narkotika," jelasnya. 

Menurut pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari A (buron) untuk dijual lagi. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya