Ini Kronologis Pembubaran Ibadah Umat Kristen oleh Ketua RT di Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Februari 2023 12:47 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing saat ditemui di GKKD Rajabasa Jaya, Senin (20/2/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing saat ditemui di GKKD Rajabasa Jaya, Senin (20/2/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Beredar video seorang ketua RT Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung membubarkan Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Minggu (19/2/2023).

Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing, menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Beberapa oknum warga menerobos masuk ke dalam gereja saat prosesi ibadah sedang berlangsung dengan melompati pagar dan langsung masuk ruang utama gedung gereja. (Baca: Viral! Ketua RT di Bandarlampung Bubarkan Umat Kristen Sedang Ibadah)

"Kita sudah mencoba mediasi, tapi tetap tidak mau dan tetap masuk ke dalam gedung gereja dan itu sedang berlangsung beribadah," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Di dalam gereja, warga yang diketahui ketua RT 12 bernama Wawan berteriak, "Stop-stop, tidak boleh beribadah. Keluar, keluar!"

"Jadi semua pada takut, pada panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran. Terjadilah aksi saling dorong mendorong, jadi saling ribut diantara kedua belah pihak. Bahkan, Ketua RT Wawan sempat mengatakan kata-kata kasar kepada pemuka agama," katanya.

Menurut Parlin pembubaran tersebut dilakukan karena alasan izin. Padahal, gereja ini sudah membuat izin sejak tahun 2014, dengan melampirkan 75 KTP warga sekitar dan 90 KTP jemaat lokal.

"Bahkan diketahui 3 RT kepala lingkungan ada Bhabinkamtibmas dan juga babinsa. Artinya kita sudah mengikuti prosedur SK menteri untuk mengajukan permohonan," katanya.

Bahkan, pada tahun 2016 ini sempat disegel oleh Pak RT, dengan dipaku pintu depan, sehingga gedung ini tidak dipakai selama 5 tahun.

"Tahun 2022 kemaren kita coba pakai lagi ibadah paskah, sudah minta surat pengamanan ibadah baik dari Polsek, Polres, Danramil, dan Danramil minta pengamanan, tapi tidak diizinkan," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pembubaran Ibadah

Umat Kristen

Bandarlampung

Ketua RT

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya