Ini Aturan Perjalanan Nataru di Bandarlampung, ke Luar Kota Harus Izin RT

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 Desember 2021 17:09 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto. Foto: Pandu

Sementara, masyarakat yang akan bepergian harus ada surat perjalanan yang diketahui RT, RW, dan memiliki surat vaksinasi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Nataru

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya