Hendak COD Sabu, Bandar Narkotika Ditangkap Polsek Panjang
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Aparat Polsek Panjang mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Panjang, Selasa (4/4/2023).
Tersangka adalah IAM (21), buruh asal Mulyo Desa Mulyo Asri, Kecamatan Bumiagung, Lampung Timur (Lamtim).
IAM ditangkap di Jalan Ki Agus Anang, dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Koala Panjang.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni, mengatakan tersangka ditangkap berdasar informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
"Saat kita amankan, tersangka akan melakukan transaksi narkoba dengan sistem COD (cash on delivery)," ujarnya.
Pada saat ditangkap, polisi mendapati satu paket sedang sabu di genggaman tangan kiri dan 29 paket kecil sabu di tas jinjing tersangka.
Satu paket kecil sabu yang biasa disebut paket hemat (pahe) tersebut biasa dijual tersangka seharga Rp100 ribu.
Selain itu, aparat mengamankan sepeda motor Yamaha R15 warna merah-hitam dengan nopol B 6028 WMC dan satu unit handphone (hp) merek Oppo A12 warna biru.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mencari keterlibatan yang lain," ungkapnya. (*)
Bandar sabu
polsek panjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
