Hari Pertama Ops Antik Krakatau Polres Lamteng Ringkus Tersangka Narkoba
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Di hari pertama Operasi (Ops) Antik Krakatau 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menangkap seorang pria inisial IKR (22) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (3/4/2023).
Tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu tersebut, berhasil diamankan petugas saat berada di kosannya, di wilayah Kelurahan Bandarjaya Barat.
Dari tangan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap alias bong, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca pirek dan 2 buah korek api gas.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP. Dwi Atma Yofi Wirabrata, mendampingi Kapolres, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, ditangkapnya IKR, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kosan tersebut.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kosan yang berada Bandarjaya.
“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka tertangkap tangan sedang menggunakan Narkotika jenis sabu,”tegasnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. Kemudian kata Dwi, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Narkoba
ops Antik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
