Hari Pertama Ngantor, Kapolda Lampung Disambut Aksi Bebaskan Ketua RT
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Hari pertama menjabat kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika langsung disambut unjuk rasa puluhan pendemo dari Lampung Bergerak, Senin (10/4/2023).
Koordinator Lapangan, Gunawan Pharrikesit, mengatakan demo kali ini merupakan aksi jilid kedua.
Aksi pertama mereka lakukan pada Selasa (28/3/2023) --baca: Massa Deadline Tiga Hari Polda Lampung Bebaskan Ketua RT.
Sama dengan aksi pertama, unjuk rasa kedua ini menuntut pembebasan Ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan.
Wawan menjadi tersangka karena diduga membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Rajabasa.
Sekaligus, katanya, mengenalkan kepada kapolda Lampung yang baru bahwa Lampung tidak baik-baik saja.
"Wawan tidak bersalah dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua RT," tandasnya.
Dia mengutip Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus ada aturannya.
Bahkan di tahun 2016, pihak GKKD sudah ada perdamaian dengan masyarakat dan menyatakan tidak mempergunakan GKKD untuk beribadah sebelum ada surat izin.
"Namun kenapa Wawan ditangkap? Padahal sudah berdamai di tempat dan tingkat Polresta Bandarlampung," tandasnya.
GKKD Rajabasa
pembubaran ibadah
ketua RT
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
