Gelapkan Ratusan Kilogram Besi Tua, Warga Lamteng Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

8 Maret 2023 14:50 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban, berhasil mengamankan tersangka penggelapan besi tua, Selasa (7/3/2023). Foto: Humas Polres
Rilis ID
Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban, berhasil mengamankan tersangka penggelapan besi tua, Selasa (7/3/2023). Foto: Humas Polres

Kini, tersangka berikut barang bukti berupa besi tua sebanyak kurang lebih 468 kilogram telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Justin Afrian. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lamteng

polsek bumi ratu nuban

amankan tersangka penggelapan besi tua

korban rugi jutaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya