Gelapkan Ratusan Kilogram Besi Tua, Warga Lamteng Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kini, tersangka berikut barang bukti berupa besi tua sebanyak kurang lebih 468 kilogram telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Justin Afrian. (*)
Polres Lamteng
polsek bumi ratu nuban
amankan tersangka penggelapan besi tua
korban rugi jutaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
