Gasak Dua Sepeda Motor dan Burung Kacer di Lamteng, Residivis dan Rekan Dibekuk
Pandu Satria
Lampung Tengah
IH lebih dulu ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus SS.
Dari tangan tersangka diamankan dua sepeda motor milik korban dan satu sepeda motor Honda Revo merah-hitam yang mereka gunakan saat beraksi. Selain itu, linggis, kunci letter T, dan catut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
