Gasak Dua Sepeda Motor dan Burung Kacer di Lamteng, Residivis dan Rekan Dibekuk

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

29 Januari 2023 22:34 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kedua tersangka pembobol rumah di Seputih Surabaya yang diamankan polisi. Foto: Humas Polsek
Rilis ID
Kedua tersangka pembobol rumah di Seputih Surabaya yang diamankan polisi. Foto: Humas Polsek

IH lebih dulu ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus SS.

Dari tangan tersangka diamankan dua sepeda motor milik korban dan satu sepeda motor Honda Revo merah-hitam yang mereka gunakan saat beraksi. Selain itu, linggis, kunci letter T, dan catut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya