Eks ASN BPN Lamtim Jadi Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi proyek strategis nasional Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur (Lamtim).
Dirreskrimsus Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Langkah awal baru satu tersangka, yakni mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Lamtim," jelasnya, Rabu (6/12/2023).
Donny menjelaskan penetapan tersangka dilakukan 30 November 2023.
"Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru," ujarnya.
Diketahui, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menyita uang Rp9,3 miliar lebih sebagai barang bukti (BB).
BB ini diperoleh dari kasus korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Sekampung, Lamtim.
Dalam konferensi pers, Senin (27/11/2023), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan pembangunan bendungan dimulai 10 Januari 2020.
Pembangunan bendungan ini merupakan proyek strategis nasional. Namun dalam pelaksanaannya terjadi mark up dan penetapan lokasi fiktif.
"Hal tersebut terjadi sesaat setelah penetapan lokasi tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan," katanya.
Bendungan Marga Tiga
korupsi di Lamtim
Korupsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
