Dugaan Penggelapan Proyek Jalan Rp2,6 M, Polisi Dikabarkan Panggil Pejabat Lamsel
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Beberapa pejabat di Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) dikabarkan diperiksa polisi, Rabu (10/5/2023).
Mereka dimintai keterangan di ruang Tipidkor Polresta Bandarlampung terkait dugaan penggelapan uang proyek jalan senilai Rp2,6 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pejabat dimaksud berinisial, Tn dan Sh.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan pemeriksaan ini untuk menyelesaikan berkas perkara dimaksud.
Sebab, berkas kasus yang penyelidikannya mulai dikerjakan sejak 2019 oleh penyidik di Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) belum selesai.
"Lalu penyidik tersebut sudah pindah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Karenanya, berkas tetap harus diselesaikan meski penyidik berbeda," paparnya.
Dia memastikan Tn dan Sh hanya dijadikan saksi untuk melengkapi berkas perkara penggelapan.
Sebelumnya diketahui tersangka Akbar Bintang Putranto (24), yang buron sejak, 2019 karena kasus itu, diringkus di penginapan di Sukarame, Senin (8/5/2023).
"Dari pengakuan sementara, uang proyek mengalir ke sejumlah orang di Lampung Selatan (Lamsel)," jelas Dennis.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan para saksi yang diduga terlibat. (*)
Polresta Bandarlampung
Penggelapan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
