Dugaan Mafia Tanah di Lahan PTPN 7 Wayberulu, BPN Lampung: Segera Kami Panggil!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

15 Juni 2023 15:17 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Soal dugaan mafia tanah di lahan PTPN 7 Wayberulu, BPN Lampung Akan Mintai Keterangan. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Soal dugaan mafia tanah di lahan PTPN 7 Wayberulu, BPN Lampung Akan Mintai Keterangan. Foto : Tampan/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Tuntutan itu terkait dugaan mafia tanah di lahan pertanian PTPN 7 Wayberulu.

Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kanwil BPN Lampung Alfarabi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil perwakilan dari PTPN 7 Wayberulu untuk menindaklanjuti tuntutan warga yang meminta dilakukan pengukuran ulang hak guna usaha (HGU).

"Menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga ini besok kami bersurat ke PTPN 7 Way Berulu. Kami jadwalkan untuk memanggil mereka hari Selasa depan untuk dimintai keterangannya," kata Alfarabi di hadapan perwakilan massa, Kamis (15/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Taman Sari, Pesawaran Fabian Jaya menghormati tindak lanjut dari Kanwil BPN Lampung. Namun warga tetap meminta agar akses lahan kebun PTPN 7 Wayberulu agar itutup sementara.

“Masyarakat dari awal tetap berkomitmen bahwa untuk sementara akses lahan kebun PTPN 7 Wayberulu ditutup sementara sampai adanya pengukuran ulang," kata Fabian Jaya.

Fabian mengungkapkan alasan warga meminta pengukuran ulang HGU lahan di PTPN 7 Wayberulu karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU.

"Kami menemukan indikasi ada beberapa lahan milik PTPN 7 Wayberulu yang tidak memiliki surat, baik secara terdaftar maupun mempunyai HGU," ungkapnya.

"Untuk itu kami minta BPN untuk mempertegas berapa luasan tanah milik PTPN 7 Wayberulu. Karena dari data yang kami dapat ini jauh melebihi dari luasan yang tertulis dari HGU," tegasnya.

Fabian juga menduga adanya kerugian negara yang terjadi akibat perkebunan karet illegal di lahan PTPN 7 Wayberulu, dan juga ada indikasi penyerobotan lahan milik warga.

“Makanya kami menuntut agar diukur ulang HGU-nya. Itu akan membuktikan seberapa luas lahan yang dimiliki PTPN 7 Wayberulu. Karena sudah bertahun-tahun berdasarkan keterangan dari kantor pajak beberapa bidang mereka juga tidak pernah bayar pajak, sehingga kita indikasikan terjadi kerugian negara yang tak kecil," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

mafia tanah

PTPN 7 Wayberulu

BPN Lampung

Gedong Tataan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya