Dua Pecatan Pol PP Pemprov Nyabu Direhabilitasi di Kalianda
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik Polresta Bandarlampung menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh dua mantan honorer Satpol PP Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Kasus ini akan berlanjut, tetapi berkas perkara belum P21 (sempurna) karena baru saja dikirimkan," jelas Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri, Senin (6/12/2021).
Ditanya soal kabar terkini, Zainul menjelaskan mereka sedang berada di Loka Rehabilitasi BNN di Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) untuk rehabilitasi.
Diketahui, keduanya tertangkap usai membeli sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS).
Saat diamankan, mereka masih menggenakan baju dinas (baca: Simpan Sabu di Mulut, Dua Oknum Satpol PP Pemprov Lampung Ditangkap).
Untuk mengelabui polisi, tersangka Zulian Effendi (33) bahkan berupaya menyembunyikan plastik klip berisi 0,23 gram sabu-sabu di mulutnya.
Tak lama setelah penangkapan ini, karir mereka pun tamat. Kasat Pol PP Pemprov Lampung, Zulkarnain, menerangkan keduanya telah dipecat. (*)
Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
