Diskusi KAHMI Soal Sengketa Tanah: BPN Didesak Bentuk Tim Mediasi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mejelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Lampung kembali menggelar diskusi rutin bertempat di Kantor KAHMI Lampung pada Jumat (3/2/2023).
Betemakan Mengurai Polemik Program PTSL di Lampung, Solusi atau Ilusi?
Hadir dalam diskusi tersebut sebagai Keynote Speaker Anggota DPD RI sekaligus anggota Presidium KAHMI Lampung Ahmad Bastian SY.
Dengan narasumber Dadat Dariatna Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung diwakili Andi Lubis Kepala Bidang Survey Pemetaan, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.
Kemudian Praktisi Hukum dan Notaris sekaligus Bendahara KAHMI Lampung Reza Berawi dan di moderatori Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, dan hadir pula perwakilan dari Pokmas PTSL se-Bandarlampung.
Ahmad Bastian mengatakan, diskusi rutin ini adalah tradisi KAHMI sebagai upaya terus menjaga daya kritis Anggota KAHMI sebagai mantan aktivis di HMI saat dulu menjadi Mahasiswa.
Berkaitan dengan program PTSL, pihaknya mengapresiasi upaya KAHMI Lampung dalam mengadvokasi persoalan sosial kemasyarakatan.
"PTSL lahir dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 yang juga masuk ke dalam program Nawacita Presiden Jokowi," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Presidium KAHMI Lampung Abi Hasan Mu'an menyatakan, jika BPN berniat baik untuk menyelesaikan carut marutnya persoalan program PTSL di Lampung.
Maka dapat dilakukan dengan membentuk Tim Mediasi, yang sifatnya untuk mengurai persoalan dan bukan untuk menghakimi serta menyalahkan semua pihak.
Diskusi KAHMI
Sengketa Tanah
BPN
PTSL
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
