Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Kru Pers Mahasiswa, AJI Bandarlampung Pecat Oknum Anggota
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengutuk dugaan kekerasan seksual yang dialami anggota kru pers mahasiswa pada 1 September lalu.
“Kami memberi dukungan penuh kepada korban dan mendorong untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil,” kata Ketua AJI Bandarlampung, Dian Wahyu Kusuma dalam siaran pers, Jumat (6/10/2023).
Dian membenarkan bahwa terduga pelaku, AS, tadinya adalah anggota AJI Bandarlampung dari kalangan jurnalis mahasiswa.
Namun, berdasarkan rapat pengurus, AS telah diberhentikan pada 23 September 2023 sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan organisasi AJI.
Pemberhentian tersebut berdasarkan pelanggaran anggaran rumah tangga AJI, yang melarang anggotanya terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual.
AJI menekankan pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pihak Universitas Lampung (Unila) dalam mengatasi kasus ini dengan serius.
Selain itu, sebagai korban yang masih merupakan mahasiswa, AJI menuntut agar dia mendapatkan perlindungan serta jaminan penyelesaian studinya.
Hasil riset AJI Bandarlampung tahun 2021 menunjukkan, jurnalis perempuan masih rentan mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal.
Pelaku kekerasan bisa berasal dari berbagai lapisan, termasuk narasumber, sesama jurnalis, atasan, dan lainnya.
Dalam riset terbaru yang dilakukan oleh AJI Indonesia secara nasional, hasilnya menunjukkan bahwa jurnalis perempuan memiliki risiko tertinggi menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kerja.
AJI Bandarlampung
jurnalis
pers
wartawan
pers mahasiswa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
