Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Kru Pers Mahasiswa, AJI Bandarlampung Pecat Oknum Anggota
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Riset ini, yang dilaksanakan pada tahun 2022 oleh AJI Indonesia bekerja sama dengan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan didukung oleh International Media Support (IMS), mengungkapkan 82,6 persen dari responden melaporkan telah mengalami kekerasan seksual selama bekerja dalam bidang jurnalistik.
Oleh karena itu, AJI Bandarlampung mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberi dukungan kepada korban dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam penanganan kasus.
“Kami mengingatkan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat dan profesi jurnalistik,” tambah Dian. (*)
AJI Bandarlampung
jurnalis
pers
wartawan
pers mahasiswa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
