Di Bawah Hujan, Serikat Buruh Tolak UMP dan UMK se-Lampung
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gabungan serikat pekerja yang menamakan diri Aliansi Buruh Lampung (ABL) menyampaikan orasi di bawah guyuran hujan.
Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/12/2021).
Aliansi buruh menganggap, penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP - UMK) tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kami meminta gubernur mencabut SK UMP maupun UMK se-Lampung," ungkap Koordinator Persatuan Pedagang Kaki Lima Bandarlampung, Muhammad Ilham.
Ia menegaskan, ABL akan terus memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini tidak dipandang oleh pihak-pihak yang menetukan kebijakan.
"Kebijakan ini hanya untuk mereka yang punya kepentingan saja dan pemodal besar, bukan untuk buruh," tandasnya.
Diketahui, aliansi terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), LMND, Konferederasi Serikat Nasional (KSN), Persatuan Pedagang Kaki Lima Bandarlampung (PPKL-BL), dan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM). (*)
Serikat Buruh
Unjuk Rasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
