Dhawang Terlibat Transaksi Burung dengan Terpidana Mati Narkoba
Pandu Satria
Bandarlampung
Disebutkan dalam surat, bahwa pemindahan yang dilakukan merupakan upaya penegakan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan sesuai pasal 37 UU Nomor 22 tahun 2022. tentang Pemasyarakatan
"Untuk kepentingan keamanan, pembinaan dan/atau keperluan proses peradilan, narapidana dapat dipindahkan," pungkas Kalapas. (*)
Dhawang Delvi
terlibat
transaksi burung
terpidana mati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
