Debu Pembakaran Batubara PT LDC Indonesia Masuk Rumah Warga
Sulaiman
Bandarlampung
Menurutnya masyarakat sudah pernah melakukan demo, tapi dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi.
"Tapi nggak tau warga lain, coba tanya pak RT," katanya.
Di sisi lain, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengaku mengatakan siap untuk mendampingi warga dalam upaya penegakan hukum atas dampak polusi batubara yang diakibatkan stokpile maupun pembakaran.
Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung memiliki kewenangan untuk menyegel perusahaan tersebut bila belum melengkapi izin.
"Bahkan bisa menutup sementara atau pidana apabila perusahaan melakukan pencemaran lingkungan, sebagai efek jera," katanya.
Selain itu, WALHI Lampung juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak sesuai undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang 32 tahun 2009.
"Setiap usaha kegiatan yang tidak memiliki surat izin lingkungan maka dia bisa dikenakan pidana," katanya.
Walhi Lampung akan melakukan pendampingan upaya hukum jika terbukti pidana. Pihaknya akan mengkonsolidasikan masyarakat terdampak.
"Serta melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Kepolisian dan/atau KLHK jika memang terbukti ada pelanggaran tindak pidana," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LDC belum dapat dikonfirmasi. (*)
Stockpile Batubara
Debu Batubara
Bandarlampung
PT LDC Indonesia
PT Interglobal Omni Trade
pencemaran udara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
