Debu Pembakaran Batubara PT LDC Indonesia Masuk Rumah Warga

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Maret 2023 13:37 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tampak depan PT LDC Indonesia yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang.
Rilis ID
Tampak depan PT LDC Indonesia yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang.

Menurutnya masyarakat sudah pernah melakukan demo, tapi dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi.

"Tapi nggak tau warga lain, coba tanya pak RT," katanya.

Di sisi lain, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengaku mengatakan siap untuk mendampingi warga dalam upaya penegakan hukum atas dampak polusi batubara yang diakibatkan stokpile maupun pembakaran.

Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung memiliki kewenangan untuk menyegel perusahaan tersebut bila belum melengkapi izin.

"Bahkan bisa menutup sementara atau pidana apabila perusahaan melakukan pencemaran lingkungan, sebagai efek jera," katanya.

Selain itu, WALHI Lampung juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak sesuai undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang 32 tahun 2009.

"Setiap usaha kegiatan yang tidak memiliki surat izin lingkungan maka dia bisa dikenakan pidana," katanya.

Walhi Lampung akan melakukan pendampingan upaya hukum jika terbukti pidana. Pihaknya akan mengkonsolidasikan masyarakat terdampak.

"Serta melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Kepolisian dan/atau KLHK jika memang terbukti ada pelanggaran tindak pidana," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LDC belum dapat dikonfirmasi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Stockpile Batubara

Debu Batubara

Bandarlampung

PT LDC Indonesia

PT Interglobal Omni Trade

pencemaran udara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya