Dapat Ekstasi dari Napi Lapas Wayhui, Adik Ditangkap, Kakak Buron
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Seorang remaja APS (16), warga Tanjungbaru, Kedamaian, ditangkap polisi karena menyimpan pil ekstasi, Senin (31/1/2022).
Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, menyebutkan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 sekira pukul 15.30 WIB.
Dari penggeledahan badan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi alias ineks. Kemudian dari rumah tersangka didapati 22 butir ekstasi di kantong belakang kiri celana yang digantung di kamar.
Berdasar keterangan APS, ekstasi ini miliknya sendiri dan kakak kandungnya, RA (buron).
"Ineks didapat dari Ranggalawe Dana Irul alias Rahmat di Lapas Narkotika Wayhui, Jatiagung, Lampung Selatan," papar Aris, Rabu (2/2/2022).
Atas perbuatannya APS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
