Cari Rumput, Gembul Ditangkap Polres Lamteng

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

21 Januari 2023 18:28 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid
Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid

Setelah mendapat informasi dari warga, petugas langsung menuju TKP. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka. Setelah mendapat informasi bahwa Gembul sedang mencari rumput, saat itu juga berhasil ditangkap.

Ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan sepeda motor korban masih disimpan diruang tengahbdengan ditutupi secarik kain.

Sedangkan tas selempang korban yang berisi dompet dan hamdphpne ditemukan di lemari kamar tersangka.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamteng guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

 "Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKP Edi Qorinas. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya