Cari Rumput, Gembul Ditangkap Polres Lamteng
Pandu Satria
Lampung Tengah
Setelah mendapat informasi dari warga, petugas langsung menuju TKP. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka. Setelah mendapat informasi bahwa Gembul sedang mencari rumput, saat itu juga berhasil ditangkap.
Ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan sepeda motor korban masih disimpan diruang tengahbdengan ditutupi secarik kain.
Sedangkan tas selempang korban yang berisi dompet dan hamdphpne ditemukan di lemari kamar tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamteng guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKP Edi Qorinas. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
