Buron Tiga Tahun, DPO Penipuan Proyek Jalan Lamsel Rp2,6 M Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Mei 2023 13:55 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Satreskrim Polresta saat meringkus tersangka. Foto: Istimewa
Rilis ID
Satreskrim Polresta saat meringkus tersangka. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus Daftar Pencarian orang (DPO) kasus penipuan proyek jalan, Senin (8/5/2023).

Tersangka, Akbar Bintang Putranto (24), masuk DPO karena penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan tahun anggaran 2019.

Ia dipolisikan dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/Polresta Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan tersangka telah buron selama tiga tahun.

Ia diamankan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukarame. 

"Dari pengakuan sementara, uang proyek mengalir ke sejumlah orang di Lampung Selatan (Lamsel)," Jelas Dennis, Selasa (9/5/2023).

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan para saksi yang diduga terlibat.

"Saksi masih dalam pemeriksaan," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Proyek jalan lamsel

DPO

buronan polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya