Buntut Peristiwa PT AKG Bahuga, Dua Personel Polda Lampung Diperiksa Bidpropam
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bidang Propam (Bidpropram) Polda Lampung, gerak cepat melakukan pemeriksaan dua personel pengamanan (pam) Polda Lampung yang melakukan upaya tindakan Kepolisian terhadap pelaku berinisial A yang meninggal dunia, Selasa (31/1/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, pemeriksaan pasca kejadian dugaan pencurian tandan buah sawit, perusakan dan pembakaran oleh massa di Areal PT AKG Bahuga, Senin (30/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
"Bapak Kapolda Lampung telah memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal pasca kejadian," ujar Pandra, Rabu (1/2/2023).
Pandra mengatakan, dua Personil Dit Samapta Polda Lampung yang tengah bertugas, berdasarkan surat perintah dinas PAM di PT AKG Bahuga, telah melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku berinisial A.
"Saat ini kedua personel tersebut, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam rangka penyelidikan atas pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Dimana keduanya telah menggunakan upaya tindakan kepolisian," imbuhnya.
Selain memeriksa dua personel pam, Bidpropam juga mencari keterangan yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara.
A sempat juga dibawa ke Puskesmas Mesir ilir namun jiwanya tidak dapat tertolong.
Hasil SKCK, A pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019, melakukan pencurian buah Kelapa Sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga.
Dia dilaporkan oleh pegawai atas nama PS. A divonis oleh hakim dan mendapatkan sanksi hukuman selama satu tahun sepuluh bulan.
Pandra berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut, seluruh pihak agar dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi. Semua dapat menahan diri serta dapat menjelaskan kepada semua pihak, dan tidak menyebarkan berita hoaks,
Polda Lampung
PT. AKG
dua personil
bidpropam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
