Breaking News! Ratusan Massa Kepung Kantor BPN Provinsi Lampung
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kamis (15/6/2023).
Massa berdemo terkait dugaan mafia tanah dan penyerobotan lahan milik warga di Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Massa menuntunt agar hak guna usaha (HGU) atas tanah yang dikelola PTPN 7 Wayberulu di Desa Tamansari diukur ulang. Pasalnya diduga ada permainan mafia tanah yang diduga oknum dari BPN.
“Pak Presiden Jokowi sudah perintahkan jangan ada mafia tanah, tetapi di Lampung ini masih banyak oknum-oknum mafia tanah yang merugikan masyarakat,” teriak korlap unjuk rasa melalui pengeras suara.
Namun pengunjuk rasa tertahan karena gerbang masuk menuju kantor BPN Lampung ditutup dan dijaga puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP Provinsi.
Situasi sempat memanas karena massa tetap menuntut masuk, hingga akhirnya beberapa perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan masuk bertemu dengan Kepala BPN Lampung.
Untuk diketahui, pada Jumat (9/6/2023), warga Desa Tamansari sudah menyiapkan aksi ini. Dari keterangan warga setempat, ada ratusan hektar tanah yang dikelola oleh PTPN 7 Wayberulu diduga tidak memiliki Sertifikat HGU.
Hal tersebut terungkap, saat Manager PTPN 7 memintanya untuk dibuatkan Sporadik. Menurut Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya, Manager PTPN 7 mengatakan sporadik itu untuk membuat HGU.
Permintaan itu membuat Kades terkejut. Karena setahu Kades, tidak mungkin BUMN atau perusahaan negara mengelola perkebunannya tanpa surat.
Kebetulan di Taman Sari ada dua bidang dari empat bidang, yaitu Dusun Tanjung Kemala II dengan luas 329 hektar dan Umbul Langka seluas 229 hektar. HGU Nomor 1 yaitu 1.544 hektar, tiga bidang, Sidototo, Umbul Langka Sampang.. sedangkan Tanjung Kemala dua tanah persiapan dan belum bersurat.
unjuk rasa
PTPN 7 Wayberulu
BPN Lampung
mafia tanah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
