Berantas Mafia Tanah, Kapolda Lampung Dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN
Pandu Satria
Bandarlampung
Tiga tersangka itu kemudian menimbun tanah yang awalnya areal persawahan. Mereka juga merubah site plan tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah musala.
Pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung, para tersangka mengumpulkan masyarakat agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Bahkan, para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan. (*)
Mafia tanah
penghargaan kapolda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
