Belum Sehari, Garis Polisi di Kafe Jual Minuman Keras Dirusak
Pandu Satria
Bandarlampung
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan malam itu sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya sudah patroli bersama.
Namun, mereka tidak menemukan adanya kafe atau tempat karaoke yang buka atau menjual miras.
"Mungkin karena kucing-kucingan atau apa, jadi tim Polda Lampung sekitar pukul 01.00 WIB akhirnya menemukan yang buka," ujarnya.
Namun terkait peristiwa perusakan garis polisi tersebut pihaknya tidak mengetahui siapa yang melakukan.
"Kalau terkait sanksi, sudah kami bahas bersama satuan tugas terutama Dinas Perizinan," katanya.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung, bar, diskotik, dan karaoke harus tutup selama bulan Ramadan.
"Jika melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha," pungkasnya. (*)
Tokyo space
kafe vexa ground
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
