Bawa Sajam dan Ajak Tawuran lewat Instagram, Tiga Anggota Geng Motor Tersangka

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Juni 2023 22:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka geng motor yang diamankan. Foto: Pandu
Rilis ID
Tersangka geng motor yang diamankan. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait geng motor yang ditangkap tim Samapta saat patroli di sekitar Telukbetung Utara, Jumat (9/6/2023).

Kasubdit Jatanras, Kompol Ali Dori, mengungkapkan peristiwa itu terjadi Kamis (8/6/2023), mulai pukul 00.00 WIB.

Anggota Direktorat Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli malam di sekitar Pahoman, Bandarlampung. 

Tujuannya, mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan Kamtibmas.

Sekitar pukul 03.30 WIB, anggota memeriksa akun Instagram dan menemukan live streaming di akun @prs02lampung.

Dalam video tersebut, terlihat rencana  tawuran sambil menunggu kelompok lainnya dengan membawa senjata tajam seperti golok, parang, dan senjata penusuk lainnya.

"Aksi tersebut dilakukan dari Telukbetung Utara menuju depan Lapangan Basket Dino  di Jalan Nusa Indah, Enggal," jelasnya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tim mengamankan sembilan orang remaja anggota geng motor, beserta alat yang mereka gunakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga dari sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Aden Purwa (18) yang membawa 1 bilah parang ukuran 110 cm; Dodi Pangestu (21) yang membawa 1 bilah golok ukuran 50 cm; dan MR (17) yang membawa 1 bilah senjata menyerupai golok berukuran 60 cm.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Geng motor

tawuran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya