Bawa Sajam dan Ajak Tawuran lewat Instagram, Tiga Anggota Geng Motor Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait geng motor yang ditangkap tim Samapta saat patroli di sekitar Telukbetung Utara, Jumat (9/6/2023).
Kasubdit Jatanras, Kompol Ali Dori, mengungkapkan peristiwa itu terjadi Kamis (8/6/2023), mulai pukul 00.00 WIB.
Anggota Direktorat Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli malam di sekitar Pahoman, Bandarlampung.
Tujuannya, mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan Kamtibmas.
Sekitar pukul 03.30 WIB, anggota memeriksa akun Instagram dan menemukan live streaming di akun @prs02lampung.
Dalam video tersebut, terlihat rencana tawuran sambil menunggu kelompok lainnya dengan membawa senjata tajam seperti golok, parang, dan senjata penusuk lainnya.
"Aksi tersebut dilakukan dari Telukbetung Utara menuju depan Lapangan Basket Dino di Jalan Nusa Indah, Enggal," jelasnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim mengamankan sembilan orang remaja anggota geng motor, beserta alat yang mereka gunakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga dari sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Aden Purwa (18) yang membawa 1 bilah parang ukuran 110 cm; Dodi Pangestu (21) yang membawa 1 bilah golok ukuran 50 cm; dan MR (17) yang membawa 1 bilah senjata menyerupai golok berukuran 60 cm.
Geng motor
tawuran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
