Bawa Sabu, Warga Bandarjaya Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Bawa sabu, JE (36) warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Selasa (4/4/2023) Pukul 13.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kantong warna putih dan sebuah tas selempang warna gelap.
Hal itu dibenarkan Kasat Reserse Narkoba AKP. Dwi Atma Yofi Wirabrata.
“Ya benar, tersangka berhasil kami tangkap di jalan samping makam Kelurahan Bandarjaya Timur,” jelasnya.
Yofi mengatakan, ditangkapnya JE berawal saat personil Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melaksanakan patroli hunting.
“Melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut,” tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
“Kini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
