Bawa Barang Haram, Dua Warga Lamteng Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kedapatan membawa barang haram (Narkoba Golongan 1jenis Sabu), ADS (32) warga Kampung Rama Klandungan dan MM (26) warga Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman.
Penangkapan kedua tersangka, dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan penangkapan tersangka berawal saat patroli hunting cipta kondisi di jalan raya Seputih Raman-Kotagajah.
Petugas curiga melihat gelagat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ketika diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan ADS, berhasil mengamankan satu bungkus klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
"Kita temukan bungkusan aluminium foil didalam kotak rokok, satu set alat hisap sabu dan satu unit Hp merk Oppo,” ujar Kapolsek, Senin (10/4/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, ADS mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya inisial MM. Sebelumnya, ADS mengkonsumsi sabu di rumah MM dan sisanya dibawa pulang untuk stok di rumah.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman langsung menuju rumah MM untuk dilakukan penangkapan.
“MM berhasil diamankan dirumahnya berikut satu unit Hp merk Vivo milik," imbuhnya.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Admar.
Polres Lampung Tengah
Satresnarkoba
dua pemuda diamankan
bawa barang haram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
