Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Andri Sebut Surat Dakwaan Tidak Cermat
Pandu Satria
Bandarlampung
"Yang disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keberadaan narkotika sebagai benda berwujud dan harus dihadirkan dalam setiap persidangan kejahatan narkotika adalah kontek, tujuan serta hakikat dari eksistensi dalam UU tersebut," imbuhya.
Berat Narkotika, kata Zulpikar, adalah wujud nyata. Oleh karena itu beratnya hanya bisa diketahui dengan menimbangnya secara nyata dengan tidak mereka-reka. Karena sekali lagi kata PH, dalam surat dakwaan, tidak lengkap diceritakan adanya penangkapan narkotikanya.
"Pertanyaan besarnya, bagaimana cara menghitung berat narkotikanya. Ini merupakan bentuk alat bukti penting bagi terdakwa dan masyarakat pencari keadilan dan ini menyangkut masa depan terdakwa dan keluarganya," pungkas Zulfikar.
Usai mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan memberi waktu kepada JPU Eka Oktarini meneliti isi eksepsi tersebut.
JPU Eka meminta diberi waktu sepekan untuk meneliti surat eksepsi yang dibacakan tersebut.
"Karena hanya meneliti eksepsi saja, saya beri waktu hingga Kamis tanggal 2 November dan sidang ditunda," kata Lingga sembari mengetuk palu sidang. (*)
Sidang AKP Andri Gustami
Bandarlampung
Narkoba
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
