Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Andri Sebut Surat Dakwaan Tidak Cermat
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami, menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.
Hal itu dikatakannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam pembacaan nota keberatan (Eksepsi), Senin (30/10/2023).
Zulfikar Ali Butho mengatakan, dalam rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran kliennya.
Karena tidak ada apakah pihak yang menawarkan untuk dijual, ataukah yang menjual, membeli, perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika.
"Dalam Golongan I sebagaimana yang dimaksud JPU dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika," kata Zulfikar.
Ia menambahkan, dalam surat dakwaan halaman empat yang dibacakan minggu lalu, diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan sebanyak delapan kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama.
"Jika dihitung ada seberat total 150 kg, tetapi dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," paparnya.
Sehingga hal tersebut menimbulkan keheranan bagi semua orang yang mengikuti persidangan.
"Saudara JPU bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh terdakwa itu benar seberat total kurang lebih 150 Kg," kata Zulfikar.
Karena keberadaan narkotika selain perlu ada untuk menentukan jumlah sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada terdakwa, juga mutlak harus ada karena menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika.
Sidang AKP Andri Gustami
Bandarlampung
Narkoba
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
