Anggota DPD Ahmad Bastian Desak Polri Usut Kasus Pengurusan PTSL di Bandarlampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Untuk langkah awal, lanjut Djudjuk, pihaknya akan membentuk Tim Satuan Tugas Penyelesaian PTSL tahun 2017 sampai 2020.
Karena dalam proses penyelesaiannya tetap harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
Kemudian, Satuan Tugas akan terus berkoordinasi dengan Pokmas untuk melakukan sinkronisasi kembali data tunggakan PTSL antara data yang ada pada Pokmas dengan data yang ada.
"Setelah itu akan diinventarisir ulang permasalahan setiap berkas permohonan agar penyelesaian tunggakan cepat selesai," katanya.
Diketahui, puluhan massa mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, pada Rabu (18/1/2023) lalu. Mereka mengadukan masalah PTSL.
Mereka mengaku sudah berkali-kali mendatangi kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bandarlampung. Namun tak juga ada solusi.
Menurut koordinator pengajuan PTSL, Edi Yanto, masyarakat yang mengajukan PTSL berasal dari 34 kelurahan di Bandarlampung.
"Total ada 1.308 sertifikat yang diajukan sejak tahun 2017. Tapi, sampai sekarang belum jadi juga," paparnya.
Karena masalah ini berlarut-larut, masyarakat sampai membentuk kelompok khusus sejak Februari 2022. Kelompok bernama Forum Komunikasi Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Bandarlampung.
Dia menjelaskan di kantor ATR/BPN Bandarlampung, masyarakat saat itu tidak boleh mengajak wartawan dan membawa handphone (HP).
Anggota DPD
Ahmad Bastian
Polri
Kasus Pengurusan PTSL
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
