Alasan Minta Dipijit, Pakde Hamili Anak di Bawah Umur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

1 Maret 2023 08:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, diamankan Polsek Palas, Selasa (28/2/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, diamankan Polsek Palas, Selasa (28/2/2023). Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.

Kali ini korbannya berumur 15 tahun yang masih duduk dibangku MTs, hingga hamil. 

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan kasus pencabulan yang kini ditangani. Bahkan tersangkanya telah diamankan berikut barang bukti.

"Benar, tersangkanya Wardoyo Riadi (45) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas," ujar Kapolsek, Rabu (1/3/2023).

Awal mula kejadian tersebut, menurut Kapolsek dilakukan awal bulan September 2022 sekira pukul 09.00 WIB di rumah tersangka.

Saat itu, korban ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumah memijit badannya. Karena tersangka sebelumnya pernah dipijat oleh korban saat berada di rumah orangtuanya.

Korban lalu diantarkan oleh pelapor dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di rumah, tersangka hanya memakai kain sarung dan istrinya ke Bandarlampung.

Orang tua korban oleh tersangka disuruh mencari kayu ke kebun milik pamannya dan mencari rumput untuk kambing.

Dikarenakan pelapor selama ini memang bekerja dengan tersangka dan sudah mau dibuatkan rumah di tanah milik tersangka, pelapor menuruti kemauan tersangka dan meninggalkan korban.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Cabuli anak di bawah umur

minta urut

hamil

polsek palas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya