AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Jaksa Intimidasi Jurnalis

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 Oktober 2021 17:33 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Logo AJI. Foto: Aji.or.id
Rilis ID
Logo AJI. Foto: Aji.or.id

Lebih dari itu, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi. Karena itu, mengintimidasi jurnalis atau apa pun bentuk kekerasan lainnya berarti mengebiri hak publik memperoleh informasi.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Selain dijamin UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis bekerja untuk publik,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya