AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Jaksa Intimidasi Jurnalis

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 Oktober 2021 17:33 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Logo AJI. Foto: Aji.or.id
Rilis ID
Logo AJI. Foto: Aji.or.id

RILISID, Bandarlampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam oknum jaksa yang mengintimidasi jurnalis Suara.com, Ahmad Amri.

Selain intimidasi, pegawai kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu juga mengancam Amri dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ancaman dan intimidasi tersebut diterima Amri ketika menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Saat itu, dia hendak mengonfirmasi berita dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Tak hanya itu, si oknum jaksa pun membawa dua orang untuk mencari Amri. 

“Kami mengecam intimidasi terhadap Amri. Lewat intimidasi itu, oknum jaksa yang dimintai konfirmasi berupaya membungkam jurnalis menyampaikan kebenaran,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Jumat (22/10/2021). 

Hendry mengatakan, oknum jaksa yang bersangkutan cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri.

“Tugas jurnalis adalah memberikan informasi sedemikian rupa. Sehingga, orang dapat menilainya dan kemudian memutuskan sendiri apa yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pers, lanjut Hendry, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat.

Melalui informasi, jurnalis memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya