Wagub Jihan Atensi Khusus, Tak Mau Lagi Ada Siswa Keracunan MBG
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi terkait Keamanan Pangan, Penanganan dan Pencegahan Keracunan Makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota secara virtual se-Provinsi Lampung, pada Rabu (10/09/2025).
Rakor ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlela, sebagai langkah bersama memperkuat implementasi program MBG di daerah.
Dalam arahannya, Wagub Jihan menyampaikan bahwa rakor ini menjadi agenda penting sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai percepatan pelaksanaan Program MBG.
Selain itu, rapat juga dimaksudkan untuk mengevaluasi dinamika yang terjadi di lapangan, khususnya terkait kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
“Agenda ini sangat penting, karena sesuai arahan Bapak Presiden tentang percepatan pelaksanaan Program MBG. Namun, dalam perjalanannya masih ada dinamika di beberapa lokasi SPPG yang perlu segera dievaluasi,” tegasnya.
Wagub Jihan berpendapat meski kasus keracunan yang sempat terjadi tidak berstatus sebagai kejadian luar biasa, namun hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Untuk itu, Pemprov Lampung menekankan agar setiap kabupaten/kota segera memperkuat pengawasan pangan mulai dari distribusi, proses penyajian, higienitas, hingga rantai penyimpanan bahan baku.
Lebih lanjut, Wagub Jihan menegaskan bahwa keberhasilan Program MBG bukan hanya diukur dari capaian jumlah penerima, tetapi juga dari jaminan kualitas dan keamanan pangan yang disalurkan.
Ia menyebut pemerintah menargetkan tidak ada lagi kasus keracunan yang mencoreng kredibilitas program nasional ini.
“Kita menargetkan zero accident atau nol kasus keracunan dalam program MBG. Jangan sampai program makan bergizi gratis yang mulia ini justru berubah menjadi makan beracun,” ujarnya.
Wakil Gubernur Lampung
jihan nurlela
mbg
makan bergizi gratis
siswa keracunan mbg
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
