UMP 2026 Tak Kunjung Ditetapkan, Kadisnaker: Masih Tunggu Regulasi

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 November 2025 20:29 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima

“Upah itu sudah jelas formulanya: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dikali indeks tertentu dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak. Kajian kita menghasilkan angka 10 persen. Tidak mungkin keluar dari situ,” ujar Sulaiman.

Ia berharap Dewan Pengupahan nantinya dapat menelaah seluruh data secara objektif dari unsur pemerintah, Apindo, dan serikat buruh.

Dalam audiensi tersebut, Sulaiman juga menyoroti masih banyaknya pekerja berusia puluhan tahun yang menerima upah setara pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun.

“Pengusaha harus kita gugah. Upah minimum itu untuk lajang nol tahun. Tapi kenyataannya, banyak yang sudah 30 tahun bekerja masih menerima upah setara itu,” tegasnya.

KSPI Lampung berencana mengundang perwakilan pengusaha dalam pertemuan berikutnya agar dialog mengenai upah berjalan lebih terbuka.

“Kita ingin pertemuan besar. Kita kumpulkan seluruh pengusaha, kita gugah hati mereka. Tuntutan kita jelas: kenaikan UMP 10 persen berdasarkan kajian,” kata Sulaiman. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Ump

ump 2026

ump Lampung 2026

kadisnaker Lampung

Agus Nompitu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya