UMP 2026 Tak Kunjung Ditetapkan, Kadisnaker: Masih Tunggu Regulasi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 segera digelar, menunggu terbitnya pedoman teknis dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, usai menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/11/2025).
Agus menjelaskan, penetapan upah akan diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah yang beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, perwakilan perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh.
“Provinsi Lampung nanti akan kami bahas di Dewan Pengupahan Daerah. Unsurnya lengkap, ada pemerintah, akademisi, perusahaan, dan serikat pekerja maupun buruh,” ujar Agus.
Ia memastikan pembahasan dilakukan segera setelah aturan teknis resmi diterbitkan.
“Tim saat ini masih rapat di Jakarta. Mudah-mudahan satu dua hari ini kita bisa mendengarkan apa regulasi yang keluar. Setelah itu, kita langsung bahas UMP dan UMK 2026 dengan Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.
Agus menyebutkan, beragam usulan kenaikan sudah diterima dari berbagai pihak, mulai dari 8,3 persen, 10 persen, hingga 15 persen. Namun ia menegaskan, seluruh usulan akan diuji berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan.
“Semua harus dibahas bersama berbasis data dan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak. Kita ingin kesejahteraan buruh meningkat, tetapi dunia usaha dan investasi juga tetap tumbuh kondusif,” kata Agus.
Ia turut menekankan pentingnya perusahaan menerapkan struktur dan skala upah, terutama bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Menurutnya, UMP hanyalah dasar, bukan batas akhir kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, perwakilan KSPI Lampung, Sulaiman Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan kajian untuk mendorong kenaikan UMP sebesar 10 persen.
Sulaiman menegaskan formula penetapan upah sudah diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, sehingga proses penentuan kenaikan seharusnya tidak keluar dari koridor perhitungan resmi.
Ump
ump 2026
ump Lampung 2026
kadisnaker Lampung
Agus Nompitu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
