Tiga Pejabatnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar, Bupati Hamartoni Ingatkan ASN Patuhi Aturan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Bupati Hamartoni Ahadis, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara agar senantiasa mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamartoni menyusul penetapan tiga pejabat di Sekretariat DPRD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022.
“ASN harus taat aturan, dan regulasi yang berlaku,” ujar Hamartoni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Ketiganya adalah Ahmad Alamsah (AA) yang menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara sekaligus pengguna anggaran dan mantan Sekretaris DPRD setempat.
Selain itu, Isman Efrilian (IE) selaku Bendahara Pengeluaran serta Faruk (F) yang menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686.
Kerugian tersebut berasal dari kegiatan perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)
Lampung Utara
Bupati Hamartoni Ahadis
Pejabat Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
