Anggota DPRD Lamsel Suhadirin Ingatkan Bahaya Konflik Reklamasi

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

17 Juni 2025 10:37 WIB
Daerah | Rilis ID
Anggota DPRD Lamsel Suhadirin. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Anggota DPRD Lamsel Suhadirin. Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dari Partai NasDem, Suhadirin, mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan tanah baru yang muncul akibat pembangunan tanggul pemecah ombak (breakwater) di sepanjang pesisir Kecamatan Kalianda. 

Menurutnya pria yang kerap disapa Ujang itu, jika tidak segera diinventarisir, keberadaan tanah baru hasil reklamasi itu berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

“Tanah ini kan muncul karena pembangunan tanggul atau pemecah ombak. Ada yang lebarnya 5 meter, 10 meter, bahkan 15 meter. Kalau tidak segera didata, nanti bisa muncul masalah. Masyarakat bisa saja mengklaim atau bahkan menjual tanah itu tanpa kejelasan status kepemilikannya,” ujar Suhadirin saat diwawancarai, belum lama ini.

Suhadirin menekankan pentingnya peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan. Inventarisasi dan pemetaan tanah-tanah baru tersebut dinilai mendesak agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Ini bukan tanah lebih. Ini tanah baru yang terbentuk karena reklamasi atau pembangunan tanggul. Jangan sampai nanti muncul konflik, apalagi ada yang menjual tanpa tahu status hukumnya. Harus jelas, kalau memang milik pemerintah kabupaten ya harus dikelola dengan baik,” tambahnya.

Suhadirin juga mengingatkan bahwa persoalan ini dapat menjadi isu besar jika dibiarkan berlarut-larut.

Ia meminta agar pemerintah kabupaten segera membentuk tim khusus untuk mendata dan mengelola tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada ketentuan batas garis pantai.

“Kita jangan menunggu masalah terjadi. Sebelum ada yang mengklaim, pemerintah harus bergerak cepat. Jangan sampai jadi masalah sosial di kemudian hari,” pungkasnya.

Pembangunan breakwater di sepanjang pantai Kalianda diketahui bertujuan melindungi kawasan pesisir dari abrasi, namun membawa konsekuensi munculnya lahan baru yang harus diatur dengan tepat agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Selatan

Kalianda

Breakwater

reklamasi

reklamasi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya