Sudah Kenal 30 Tahun, Begini Pesan Gubernur Mirza ke Sekdaprov Lampung Marindo

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

20 Juni 2025 10:56 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (kanan) dan Ketua TP PKK Lampung, Purnama Wulan Mirza/foto: Rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (kanan) dan Ketua TP PKK Lampung, Purnama Wulan Mirza/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Pelantikan Marindo Kurniawan sebagai Sekdaprov Lampung telah dilaksanakan pada Jumat 20 Juni 2025. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik langsung Marindo di Lantai III Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung.

Ternyata kedekatan Gubernur Mirza dan Marindo telah terjadi hampir 30 tahun, berawal dari SMAN 2 Bandar Lampung.

Dengan waktu tumbuh bersama, Gubernur Mirza menginginkan kerjasama yang terjalin dengan baik dalam menjalankan pemerintahan.

"Ya harusnya karena kami tumbuh bersama, harusnya kita bisa berkerja sama dengan baik," kata Mirza.

Mirza juga menilai Marindo sebagai birokrat yang sudah bekerjasama lama dan berpengalaman di organisasi.

"Kita semua harapkan agar beliau mampu membawa pemerintahan Provinsi Lampung lebih baik, kami akan bersama-sama berkoordinasi melakukan kerja yang lebih baik," lanjutnya.

Sebelumnya Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi melantik Marindo Kurniawan sebagai Sekdaprov Lampung.

Pelantikan digelar di Lantai III Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung pada Jumat 20 Juni 2025.

Pelantikan Marindo berdasarkan SK Presiden RI Nomor 100/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan jabatan tinggi madya provinsi Lampung pada 4 Juni 2025. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

Marindo Sekda

Sekdaprov Lampung marindo

sekda Termuda

Provinsi Lampung

Marindo Kurniawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya