Status Tersangka Dibatalkan PN Tanjungkarang, Agus Nompitu Sempat Menangis

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

18 Juni 2025 20:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto dok. Rilis ID
Rilis ID
Foto dok. Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu 18 Juni 2025 memutuskan membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung 2020.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 9/pid.pra/2025/PN.Tjk itu termasuk menetapkan pembatalan surat penetapan tersangka nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya.

Menanggapi keputusan ini, Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengucapkan rasa syukur yang juga dirayakan langsung oleh Agus.

"Pak Agus jelas sangat bersyukur, bahkan ia sempat menangis haru tadi," kata Chandra, Rabu 18 Juni 2025 kepada Rilis ID.

Menurutnya upaya yang telah dilakukan selama peradilan telah maksimal diantaranya ialah menghadirkan dua ahli dan memperkuat bukti. 

"Sehingga hakim ternyata mempertimbangkan apa yang sudah kita perjuangkan dan memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pak Agus," lanjutnya.

Selanjutnya dengan pembatalan status ini maka Agus Nompitu telah bebas dari jeratan kasus ini setelah kurang lebih ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 lalu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Agus nompitu

tersangka

status tersangka Agus Nompitu dibatalkan

pn Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya