Status Tersangka Dibatalkan PN Tanjungkarang, Agus Nompitu Sempat Menangis
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu 18 Juni 2025 memutuskan membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung 2020.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 9/pid.pra/2025/PN.Tjk itu termasuk menetapkan pembatalan surat penetapan tersangka nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya.
Menanggapi keputusan ini, Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengucapkan rasa syukur yang juga dirayakan langsung oleh Agus.
"Pak Agus jelas sangat bersyukur, bahkan ia sempat menangis haru tadi," kata Chandra, Rabu 18 Juni 2025 kepada Rilis ID.
Menurutnya upaya yang telah dilakukan selama peradilan telah maksimal diantaranya ialah menghadirkan dua ahli dan memperkuat bukti.
"Sehingga hakim ternyata mempertimbangkan apa yang sudah kita perjuangkan dan memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pak Agus," lanjutnya.
Selanjutnya dengan pembatalan status ini maka Agus Nompitu telah bebas dari jeratan kasus ini setelah kurang lebih ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 lalu. (*)
Agus nompitu
tersangka
status tersangka Agus Nompitu dibatalkan
pn Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
