Setelah Satu Setengah Tahun Berstatus Tersangka, Kini Dibatalkan, Agus Nompitu: Terimakasih
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Agus Nompitu, akhirnya dapat merasa lega usai Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutus statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana KONI Lampung 2020 dibatalkan hakim.
Pembatalan ini diputuskan hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 9/pid.pra/2025/PN.Tjk.
Atas putusan tersebut, maka surat penetapan tersangka nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibatalkan.
Menanggapi hal ini, kepada Rilis ID, Agus mengucapkan rasa syukurnya atas dikabulkannya permohonan pra peradilan.
"Yang utama saya dan keluarga mengucapkan syukur kepada Allah SWT dengan dikabulkannya permohonan pra pradilan dengan membatalkan status tersangka oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Agus, Kamis 19 Juni 2025.
Selanjutnya hal ini tentu menyudahi polemik kepastian hukum dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023 lalu.
Setidaknya hingga putusan praperadilan ini, Agus Nompitu menyandang status tersangka selama 1 tahun enam bulan.
Agus pun menyampaikan terimakasihnya pada semua pihak yang telah membantu, mendukung hingga memberikan doa pada dirinya.
"Dengan adanya putusan ini dapat memberikan kepastian hukum kepada saya. Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan support dan do'a," tutupnya. (*)
Agus nompitu
tersangka
status tersangka Agus Nompitu dibatalkan
pn Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
